Tata Tertib Mahasiswa

    TATA TERTIB MAHASISWA

    STKIP PGRI BANJARMASIN

     

    BAB I

    HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN

     

    Pasal 1

    Hak Mahasiswa

     

    Setiap mahasiswa STKIP PGRI Banjarmasin berhak:

    1. Memperoleh pelayanan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Berorganisasi baik intra maupun ekstra kampus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Memperoleh pembinaan kemahasiswaan dan kesejahteraan.
    4. Mengikuti semua kegiatan kemahasiswaan yang telah diprogramkan STKIP PGRI Banjarmasin.
    5. Mempergunakan fasilitas yang tersedia menurut tata cara dan ketentuan yang berlaku.
    6. Menyampaikan aspirasi melalui organisasi kemahasiswaan yang telah ada.
    7. Melakukan pembelaan diri (klarifikasi) apabila dikenai sanksi.

     

    Pasal 2

    Kewajiban Mahasiswa

     

    Setiap mahasiswa STKIP PGRI Banjarmasin berkewajiban:

    1. Memenuhi syarat dengan statusnya sebagai mahasiswa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
    2. Menjaga integritas akademika dan nama baik almamater.
    3. Menjaga integritas pribadinya sebagai calon pendidikan mendambakan nilai-nilai kebenaran ilmiah, kejujuran, intelektual dan kepribadian nasional.
    4. Berperilaku sopan sebagai seorang mahasiswa calon pendidik dalam bergaul dan berpakaian.
    5. Menaati peraturan atau tata tertib administrasi yang berlaku.
    6. Ikut serta dalam menegakan dan menciptakan disiplin kampus demi terbinanya kampus yang dinamis.

     

    Pasal 3

    Larangan mahasiswa

    Setiap mahasiswa dilarang:

    1. Mengenakan kaos oblong (tanpa kerah), pakaian yang tidak sesuai sebagai calon guru (ketat, mini, transparan, jeans) dan sandal dalam kampus.
    2. Melakukan tindakan yang menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kelancaran dan ketenangan dalam kegiatan dalam kegiatan proses belajar mengajar.
    3. Mencontek dalam ujian dan atau memberi kesempatan mencontek.
    4. Memakai/membawa ,menyimpan atau menjual narkoba minuman keras, senjata tajam dan senjata api, yang bukan kewenangannya kampus.
    5. Mengenakan atribut yang tidak layak sebagai calon guru seperti anting-anting bagi mahasiswa laki-laki.
    6. Melakukan perbuatan pornografi dan pornoaksi.
    7. Menjadi anggota organisasi terlarang.
    8. Melakukan plagiat dalam karya ilmiah.
    9. Menyalahgunakan fasilitas dan atau barang –barang, uang, atau surat-surat milik STKIP PGRI Banjarmasin.
    10. Melakukan pungutan secara tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi.
    11. Melakukan pemerasan, penipuan, dan atau mengancam terhadap sivitas akademika atau orang lain, baik di dalam maupun di luar kampus.
    12. Melakukan penganiayaan atau perkelahian, baik di dalam maupun di luar kampus.
    13. Terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam perjudian.
    14. Melakukan segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pidana, norma-norma, dan atau nilai-nilai dalam masyarakat, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar kampus STKIP PGRI Banjarmasin.

     

    BAB II

    KEGIATAN INTRA DAN EKSTRA KAMPUS

     

    Pasal 4

    Kegiatan Intra dan Ekstra Kampus

     

    1. Menerima kunjungan rombongan mahasiswa dari luar kampus harus mendapat izin secara tertulis dari ketua STKIP PGRI Banjarmasin.
    2. Setiap kegiatan mahasiswa baik berupa kegiatan akademik maupun non akademik dan mengikutsertakan atau mengundang pihak luar harus mendapat izin dari ketua STKIP PGRI Banjarmasin.
    3. Kegiatan-kegiatan ceramah, diskusi, dan sebagainya yang mengundang pihak luar harus mendapat izin dari ketua STKIP PGRI Banjarmasin.
    4. Kunjungan dan kegiatan mahasiswa ke luar kampus dan mengatasnamakan STKIP PGRI Banjarmasin atau mahasiswa STKIP PGRI Banjarmasin harus mendapat izin dari ketua.

     

    BAB III

    PELANGGARAN

     

    Pasal 5

     

    Yang dimaksud dengan pelanggaran adalah sebagai berikut:

    1. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana yang tercantum dalam BAB 1 Pasal 3.
    3. Menyalahgunakan nama, lambang, dan segala bentuk atribut STKIP PGRI Banjarmasin.
    4. Melakukan pelanggaran tata tertib akademik seperti mengganggu kelancaran dan ketertiban kegiatan akademik, pemalsuan dokumen akademik, pemalsuan nilai ujian atau tanda tangan, mengubah atau merusak isi pengumuman resmi.
    5. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan tata tertib kesopanan baik yang tertulis maupun tidak tertulis seperti cara bergaul, berpakaian, dan mengikuti perkuliahan.
    6. Melakukan pelanggaran hukum dengan cara apapun sehingga berurusan dengan aparat penegak hukum.
    7. Melakukan pelanggaran terhadap norma-norma kesusilaan dan atau melakukan perbuatan yang tercela.

     

    BAB IV

    SANKSI DAN REHABILITASI

     

    Pasal 6

    Bentuk Sanksi

     

    Terhadap pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa

    1. Teguran.
    2. Peringatan lisan.
    3. Peringatan tertulis.
    4. Hukuman akademik dalam bentuk pemberian nilai tidak lulus, pembatalan kelulusan, pengulangan tugas, penundaan pemberiaan ijazah dan akta, pembatalan atau pencabutan ijazah.
    5. Hukuman administrasi dalam bentuk skorsing, pemberhentian sebagai mahasiswa STKIP PGRI Banjarmasin.

     

    Pasal 7

    Rehabilitasi

     

    Mahasiswa yang dijatuhi sanksi dapat diberikan rehabilitasi dengan masa pembinaan yang lamanya ditentukan oleh pejabat yang berwenang.

     

    BAB V

    PENGHARGAAN

     

    Pasal 8

     

    1. Setiap mahasiswa yang berprestasi berhak mendapat penghargaan.
    2. Bentuk dan tata cara pemberian penghargaan diatur dalam keputusan tersendiri.

     

    (Sumber: Buku Pedoman Akademik tahun 2015-2016 STKIP PGRI Banjarmasin)