Tata Tertib Mahasiswa
TATA TERTIB MAHASISWA
STKIP PGRI BANJARMASIN
BAB I
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pasal 1
Hak Mahasiswa
Setiap mahasiswa STKIP PGRI Banjarmasin berhak:
- Memperoleh pelayanan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Berorganisasi baik intra maupun ekstra kampus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memperoleh pembinaan kemahasiswaan dan kesejahteraan.
- Mengikuti semua kegiatan kemahasiswaan yang telah diprogramkan STKIP PGRI Banjarmasin.
- Mempergunakan fasilitas yang tersedia menurut tata cara dan ketentuan yang berlaku.
- Menyampaikan aspirasi melalui organisasi kemahasiswaan yang telah ada.
- Melakukan pembelaan diri (klarifikasi) apabila dikenai sanksi.
Pasal 2
Kewajiban Mahasiswa
Setiap mahasiswa STKIP PGRI Banjarmasin berkewajiban:
- Memenuhi syarat dengan statusnya sebagai mahasiswa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Menjaga integritas akademika dan nama baik almamater.
- Menjaga integritas pribadinya sebagai calon pendidikan mendambakan nilai-nilai kebenaran ilmiah, kejujuran, intelektual dan kepribadian nasional.
- Berperilaku sopan sebagai seorang mahasiswa calon pendidik dalam bergaul dan berpakaian.
- Menaati peraturan atau tata tertib administrasi yang berlaku.
- Ikut serta dalam menegakan dan menciptakan disiplin kampus demi terbinanya kampus yang dinamis.
Pasal 3
Larangan mahasiswa
Setiap mahasiswa dilarang:
- Mengenakan kaos oblong (tanpa kerah), pakaian yang tidak sesuai sebagai calon guru (ketat, mini, transparan, jeans) dan sandal dalam kampus.
- Melakukan tindakan yang menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kelancaran dan ketenangan dalam kegiatan dalam kegiatan proses belajar mengajar.
- Mencontek dalam ujian dan atau memberi kesempatan mencontek.
- Memakai/membawa ,menyimpan atau menjual narkoba minuman keras, senjata tajam dan senjata api, yang bukan kewenangannya kampus.
- Mengenakan atribut yang tidak layak sebagai calon guru seperti anting-anting bagi mahasiswa laki-laki.
- Melakukan perbuatan pornografi dan pornoaksi.
- Menjadi anggota organisasi terlarang.
- Melakukan plagiat dalam karya ilmiah.
- Menyalahgunakan fasilitas dan atau barang –barang, uang, atau surat-surat milik STKIP PGRI Banjarmasin.
- Melakukan pungutan secara tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi.
- Melakukan pemerasan, penipuan, dan atau mengancam terhadap sivitas akademika atau orang lain, baik di dalam maupun di luar kampus.
- Melakukan penganiayaan atau perkelahian, baik di dalam maupun di luar kampus.
- Terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam perjudian.
- Melakukan segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pidana, norma-norma, dan atau nilai-nilai dalam masyarakat, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar kampus STKIP PGRI Banjarmasin.
BAB II
KEGIATAN INTRA DAN EKSTRA KAMPUS
Pasal 4
Kegiatan Intra dan Ekstra Kampus
- Menerima kunjungan rombongan mahasiswa dari luar kampus harus mendapat izin secara tertulis dari ketua STKIP PGRI Banjarmasin.
- Setiap kegiatan mahasiswa baik berupa kegiatan akademik maupun non akademik dan mengikutsertakan atau mengundang pihak luar harus mendapat izin dari ketua STKIP PGRI Banjarmasin.
- Kegiatan-kegiatan ceramah, diskusi, dan sebagainya yang mengundang pihak luar harus mendapat izin dari ketua STKIP PGRI Banjarmasin.
- Kunjungan dan kegiatan mahasiswa ke luar kampus dan mengatasnamakan STKIP PGRI Banjarmasin atau mahasiswa STKIP PGRI Banjarmasin harus mendapat izin dari ketua.
BAB III
PELANGGARAN
Pasal 5
Yang dimaksud dengan pelanggaran adalah sebagai berikut:
- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana yang tercantum dalam BAB 1 Pasal 3.
- Menyalahgunakan nama, lambang, dan segala bentuk atribut STKIP PGRI Banjarmasin.
- Melakukan pelanggaran tata tertib akademik seperti mengganggu kelancaran dan ketertiban kegiatan akademik, pemalsuan dokumen akademik, pemalsuan nilai ujian atau tanda tangan, mengubah atau merusak isi pengumuman resmi.
- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan tata tertib kesopanan baik yang tertulis maupun tidak tertulis seperti cara bergaul, berpakaian, dan mengikuti perkuliahan.
- Melakukan pelanggaran hukum dengan cara apapun sehingga berurusan dengan aparat penegak hukum.
- Melakukan pelanggaran terhadap norma-norma kesusilaan dan atau melakukan perbuatan yang tercela.
BAB IV
SANKSI DAN REHABILITASI
Pasal 6
Bentuk Sanksi
Terhadap pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa
- Teguran.
- Peringatan lisan.
- Peringatan tertulis.
- Hukuman akademik dalam bentuk pemberian nilai tidak lulus, pembatalan kelulusan, pengulangan tugas, penundaan pemberiaan ijazah dan akta, pembatalan atau pencabutan ijazah.
- Hukuman administrasi dalam bentuk skorsing, pemberhentian sebagai mahasiswa STKIP PGRI Banjarmasin.
Pasal 7
Rehabilitasi
Mahasiswa yang dijatuhi sanksi dapat diberikan rehabilitasi dengan masa pembinaan yang lamanya ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
BAB V
PENGHARGAAN
Pasal 8
- Setiap mahasiswa yang berprestasi berhak mendapat penghargaan.
- Bentuk dan tata cara pemberian penghargaan diatur dalam keputusan tersendiri.
(Sumber: Buku Pedoman Akademik tahun 2015-2016 STKIP PGRI Banjarmasin)